Komitmen DPFI untuk Masa Depan yang Sejahtera
Menjadi Dana Pensiun yang sehat dan mampu menjalankan program manfaat pensiun secara berkesinambungan dan memberikan kesejahteraan bagi para pemangku kepentingan DPFI.
Dana Pensiun Freeport Indonesia (’’DPFI”) didirikan oleh PT Freeport Indonesia (”PTFI”) (”Pendiri”) berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1992 tanggal 20 April 1992 tentang ’’Dana Pensiun” dan peraturan pelaksanaannya yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. KEP-351/KM.17/1995 tanggal 6 November 1995 yang diumumkan dalam Berita Negara No. 10 tanggal 2 Februari 1996, Tambahan No. 13/DAPEN.




Dokumen Laporan hanya dapat diakses oleh Peserta DPFI. Silakan login melalui tombol di bawah ini.