FAQ
Ada yang bisa kami bantu?
- Dana Pensiun
- Kepesertaan
- Anuitas
- Q&A
Apa yang dimaksud dengan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) ?
DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dari Dana Pensiun, untuk menyelenggarakan Program Pensiun bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
Apakah Sumber Iuran Dana Pensiun diambil/dipotong dari Upah karyawan?
Tidak, sumber iuran Dana Pensiun Freeport Indonesia sepenuhnya dibayarkan oleh PT Freeport Indonesia, sehingga tidak mengurangi upah yang diterima oleh karyawan.
Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun ?
Dana Pensiun adalah sebuah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Ada 2 (dua) jenis Dana Pensiun yaitu DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Siapa saja yang berhak atas Manfaat Pensiun?
Karyawan dengan masa kerja minimal 4 tahun dan ahli waris yang ditunjuk dan telah tercatat pada HR Pemberi Kerja
Manfaat Pensiun Normal
Peserta mencapai Usia Pensiun Normal maka berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
Manfaat Pensiun Dipercepat
Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Dipercepat.
Manfaat Pensiun Ditunda
Peserta yang berhenti bekerja dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun berhak atas Pensiun Ditunda
Manfaat Pensiun Disabilitas
Manfaat Pensiun bagi Peserta yang cacat total dan tetap yang dinyatakan oleh dokter yang diangkat/disetujui oleh Pemberi Kerja, yang menyebabkan Karyawan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan hasil yang layak diperoleh
Manfaat Pensiun Janda/ Duda dan Anak
- Dalam hal Peserta atau Pensiunan meninggal dunia, maka Janda/Duda berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda.
- Dalam hal Peserta atau Pensiunan tidak mempunyai Janda/Duda atau Janda/Duda meninggal dunia atau Janda/Duda kawin lagi, maka Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Anak.
- Dalam hal Peserta atau Pensiunan tidak mempunyai Janda/Duda atau Janda/Duda meninggal dunia atau Janda/Duda kawin lagi, maka Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Anak.
Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk klaim Manfaat Pensiun (MP)?
- Lembar Perhitungan MP
- Surat Kuasa Pembayaran MP
- Surat Keterangan Kerja
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy ID Card
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy halaman pertama buku rekening tabungan
- Surat Kuasa Pembayaran MP
- Surat Keterangan Kerja
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy ID Card
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy halaman pertama buku rekening tabungan
Bagaimana jika peserta meninggal dunia?
Manfaat Pensiun dapat diklaim oleh janda/duda/anak/ahli waris pihak yang ditunjuk yang terdaftar pada data pemberi kerja, dengan mencantumkan berkas-berkas pendukung ahli waris.
Bagaimana jika janda dari peserta yang meninggal dunia sudah menikah lagi?
Salah satu persyaratan Janda/Duda yang dapat melakukan klaim atas manfaat pensiun alm/almh peserta adalah belum menikah lagi. Sehingga jika Janda/Duda sudah menikah lagi, MP dapat dibayarkan kepada Anak.
Apakah MP yang dibayarkan dikenakan pajak?
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, Manfaat Pensiun sekaligus dengan nominal di atas 50 juta, akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Untuk Manfaat Pensiun Bulanan, tarif pajak diatur dan ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2023 berdasarkan kategori status PTKP dan nominal MP bulanan peserta.
- Untuk Manfaat Pensiun Bulanan, tarif pajak diatur dan ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2023 berdasarkan kategori status PTKP dan nominal MP bulanan peserta.
Apakah pembayaran Manfaat Pensiun akan dipotong biaya lain?
- Pembayaran MP melalui DPFI tidak dikenakan biaya.
- Jika Peserta memilih pencairan melalui Pengalihan DPLK lain atau Anuitas, terdapat biaya yang akan dikenakan berdasarkan kebijakan Perusahaan masing-masing.
- Jika Peserta memilih pencairan melalui Pengalihan DPLK lain atau Anuitas, terdapat biaya yang akan dikenakan berdasarkan kebijakan Perusahaan masing-masing.
Siapa saja yang disebut sebagai peserta DPFI?
Peserta DPFI merupakan karyawan tetap dari Pendiri & Mitra Pendiri yang memiliki minimal 1 tahun masa kerja.
Apakah opsi pembayaran manfaat pensiun yang dipilih oleh penerima Manfaat Pensiun ditetapkan dan diatur dalam UU?
Opsi dan teknis pembayaran Manfaat Pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 yang telah digantikan dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Apakah ada perubahan terhadap opsi dan tata cara pembayaran Manfaat Pensiun pada Peraturan Dana Pensiun (PDP) DPFI?
PTFI selaku Pendiri DPFI tidak melakukan perubahan PDP terkait dengan opsi dan tata cara pembayaran Manfaat Pensiun kepada karyawan.
Apa saja opsi pembayaran manfaat pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan?
- Manfaat Pensiun di bawah Rp625 juta
20% Sekaligus, 80% Bulanan;
100% Sekaligus;
100% Bulanan.
- Manfaat Pensiun di atas Rp625 juta
20% Sekaligus, 80% Bulanan;
20% Sekaligus, 80% Anuitas*;
100% Bulanan;
100% Anuitas*.
20% Sekaligus, 80% Bulanan;
100% Sekaligus;
100% Bulanan.
- Manfaat Pensiun di atas Rp625 juta
20% Sekaligus, 80% Bulanan;
20% Sekaligus, 80% Anuitas*;
100% Bulanan;
100% Anuitas*.
Apa yang dimaksud dengan anuitas?
Produk perusahaan asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada Peserta/Janda/Duda/Anak untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup.
Apa syarat produk anuitas yang dapat dipilih oleh karyawan?
Berdasarkan POJK 27 tahun 2023, Pasal 39 ayat 5, produk anuitas yang dipilih harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Dana Pensiun dan PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP;
- Merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan
- Merupakan produk perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Dana Pensiun dan PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP;
- Merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan
- Merupakan produk perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Apakah yang sebetulnya berubah dalam pembayaran manfaat pensiun dengan opsi anuitas ke perusahaan asuransi?
Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan Perusahaan asuransi menjual produk anuitas yang polisnya tidak dapat dibatalkan apabila belum mencapai 10 tahun.
Apakah Karyawan mempunyai hak untuk membatalkan (surrender) polis anuitas yang sudah dibeli?
Sebagaimana diatur dalam Surat OJK No. S-7/PD.02/2024 tanggal 20 Februari 2024 kepada Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia pada poin 3 dan 4, sebagai berikut:
- Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk anuitas kepada industri dana pensiun harus memenuhi ketentuan di bidang dana pensiun, diantaranya yaitu ketentuan POJK No. 27 tahun 2024, termasuk adanya ketentuan larangan melakukan surrender bagi produk anuitas dana pensiun.
- Perusahaan asuransi jiwa yang sudah memiliki produk anuitas dapat menambahkan perubahan polis mengenai ketentuan larangan melakukan surrender sampai dengan batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK nomor 27 tahun 2023.
- Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk anuitas kepada industri dana pensiun harus memenuhi ketentuan di bidang dana pensiun, diantaranya yaitu ketentuan POJK No. 27 tahun 2024, termasuk adanya ketentuan larangan melakukan surrender bagi produk anuitas dana pensiun.
- Perusahaan asuransi jiwa yang sudah memiliki produk anuitas dapat menambahkan perubahan polis mengenai ketentuan larangan melakukan surrender sampai dengan batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK nomor 27 tahun 2023.
Apa dampak berlakunya surat OJK No. S-7/PD.02/2024 tanggal 20 Februari 2024 kepada penerima manfaat Dana Pensiun Freeport Indonesia?
- Penerima Manfaat Pensiun di bawah Rp625 juta
Tidak ada dampak, Peserta dapat memilih opsi pembayaran sekaligus 100%.
- Penerima Manfaat Pensiun di atas Rp625 juta
Dampak perubahan untuk Karyawan yang memilih opsi pembayaran melalui anuitas.
Tidak ada dampak, Peserta dapat memilih opsi pembayaran sekaligus 100%.
- Penerima Manfaat Pensiun di atas Rp625 juta
Dampak perubahan untuk Karyawan yang memilih opsi pembayaran melalui anuitas.
Siapa yang bertanggungjawab atas kelangsungan/kelancaran pembayaran anuitas oleh perusahaan asuransi?
Pemilihan produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa adalah atas keputusan karyawan sepenuhnya, tanpa paksaan, tanpa pengaruh dari PTFI dan DPFI. DPFI tidak memiliki kerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan asuransi jiwa manapun, karenanya antara Dana Pensiun Freeport Indonesia dan perusahaan asuransi jiwa tidak ada hubungan hukum apa pun
Apakah Dana Pensiun yang akan diterima akan terkena pajak ?
1. Pajak Penghasilan atas Manfaat Pensiun bagi Peserta yang berhenti sebelum 16 November 2009 maka sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada saat berhenti bekerja PP 149 tahun 2000 dengan tarif progresif
- Penerimaan sampai dengan Rp 25.000.000 : 0%
- Penerimaan di atas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 : 5%
- Penerimaan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000 : 10%
- Penerimaan di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000 : 15%
- Penerimaan di atas 200.000.000 : 25%
2. Pajak Penghasilan atas Manfaat pensiun dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan tarif 2 layer, yakni,
- Penerimaan sampai dengan Rp50.000.000 : 0%
- Penerimaan di atas Rp50.000.000 : 5%
3. Pajak Penghasilan atas Manfaat Pensiun Bulanan dikenakan sesuai tarif pajak yang berlaku PP 58 tahun 2023 dengan tarif pajak yang ditentukan berdasarkan status PTKP dan kategori nominal MP bulanan yang diterima.
- Penerimaan sampai dengan Rp 25.000.000 : 0%
- Penerimaan di atas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 : 5%
- Penerimaan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000 : 10%
- Penerimaan di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000 : 15%
- Penerimaan di atas 200.000.000 : 25%
2. Pajak Penghasilan atas Manfaat pensiun dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan tarif 2 layer, yakni,
- Penerimaan sampai dengan Rp50.000.000 : 0%
- Penerimaan di atas Rp50.000.000 : 5%
3. Pajak Penghasilan atas Manfaat Pensiun Bulanan dikenakan sesuai tarif pajak yang berlaku PP 58 tahun 2023 dengan tarif pajak yang ditentukan berdasarkan status PTKP dan kategori nominal MP bulanan yang diterima.

